Sebagai guru, terkadang diri ini merasa malu terhadap diri
sendiri ketika melihat ada sesuatu yang kurang dengan kepribadian dan cara
mengajar saya yang dirasa tidak berhasil. Saya sering kali tersadar bahwa guru itu
digugu dan ditru baik oleh anak didik kita maupun orang orang sekitar yang
mempercayai kita. Saya juga sering tersadar dan merasa kurang pantas ketika
saya miskin metode dalam mengajar. Metode pembelajaran itu lebih penting
daripada materi pembelajaran, dan guru lebih penting dari segalanya. Ungkapan
itu sangat menuntut diri ini bahwa kita sebagai guru harus benar-benar
profesional dalam melayani peserta didik.
Setidaknya ada empat kompetensi yang harus ada dalam diri
seorang guru untuk mencapai profesionalitasnya, yaitu; Kompetensi kepribadian guru, Kompetensi
Pedagogik, Kompetensi sosial dan Kompetensi profesional guru.
Seorang guru akan menjadi profesional apabila sudah menguasai
keempat kompetensi diatas. Saya pikir masih banyak guru di luar sana yang belum
menguasainya, termasuk saya sendiri. Namun begitu saya harus berusaha bisa
menerapkan dari keempat kompetensi tersebut meskipun hanya sebagian persen yang
bisa saya mampu. Diantara praktik nyata yang telah terpakan terhadap siswa saya
dari empat bidang kompetesi tersebut sebagai berikut.
Kompetensi kepribadian guru, Dalam menerapkan kompetensi ini, saya berusaha
sebisa mungkin dalam menjaga penampilan dan perkataan agar selalu sopan dan
santun baik kepada siswa maupun orang masyarakat. Dalam menjaga kepribadian,
agar tampak arif, bijaksana dan berwibawa, saya membatasi sikap kepada siswa, yaitu
dengan tidak teralu akrab dan cuek. Dengan begitu siswa akan merasa segan
kepada kita. Dan yang paling ditekankan kita harus menjadi teladan yang baik
kepada mereka, karena teladan itu lebih yang banyak diperhatikan daripada
perkataan.
Kompetensi pedagogik , Menjadi
guru itu harus pandai mengelola pembelajaran peserta didik. Sebagaimana yang
selama ini saya terapkan ketika saya masuk kelas. Saya di kelas tidak mengajar
sebelum kelas bersih dan rapi, karena kebersihan dan kerapian menurut saya
termasuk bagian kondusifitas pembelajaran. Sehingga ketika jadwal pelaqjaran saya,
siswa harus memastikan terlebihn dahulu kebersihan dan kerapian mereka sebelu
mulai KBM. Dan dalam menjaga kondusifitas pembelajaran, saya tidak menoton
berada di depan. Sangat berbeda sekali kondisi kelas ketika kita mengajar sambil
berjalan mengecek sebagian siswa yang ada di belakang. Tindakan itu dapat
meminimalisir siswa yang bergurau atau bahkan tidur.
Kompetensi sosial, Kompetensi
ini merupakan kemampuan seorang guru untuk memahami bahwa dirinya
adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat serta punya kemampuan
untuk mengembangkan tugas sebagai anggota masyarakat dan warga negara. Sebagai
guru, terlepas interaksi di sekolah, seorang guru butuh menyambung komunikasi
dengan masyarakat, terutama wali siswa. Karena adanya komunikasi antar
keduanya, kita dapat mengetahui seperti apa perkembangan peserta didik kita. Hal
termasuk bagian yang saya terpakan, melakukan silaturahim disaat waktu
senggang.
Kompetensi profesional guru, Keterampilan yang
wajib dimiliki oleh seorang guru supaya tugas-tugas keguruannya bisa
terselesaikan dengan baik, maka guru harus memiliki kompetensi profesional. Guru
yang profersional tentu menguasai Standar Kompetensi (SK)
pelajaran, Kompetensi Dasar (KD) pelajaran, dan tujuan
pembelajaran dari suatu pelajaran yang diampu. Berangkat dari pengalaman saya
dalam mengajar. Awal saya mengajar tidak tau apa perangkat pembelajaran, tetapi
dengan ketidakgensian saya, saya belajar kepada teman-teman guru yang lebih
senior, terutama kepala sekolah. Akhirnya sekarang bisa juga melengkapi
perangkat pembelajaran, seperti silabus dan RPP dan yang pasti rasanya berbeda
dengan ketika mengajar tanpa Silabus-RPP. Alur pembelajaran lebih terarah,
mengenak dan mengalir.
Oleh karena itu, melihat pentingnya posisi guru dalam dunia
pendidikan, maka sumber daya manusia (SDM) yang unggul adalah hal mutlak dalam
proses pembelajaran. Sehingga kita selaku seorang guru harus memenuhi standar
pendidik yang dapat dicapai dengan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik. Kita harus terus belajar selama belum menguasai empat
kompetensi tersebut. Hal ini tak bisa ditawar lagi karena sudah diamanatkan
dalam Pasal 8 Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dimana hal
itu merupakan pengakuan bahwa guru adalah tenaga profesional yang setara dengan
profesi lain seperti dokter, pengacara, dan seterusnya.
Salam Semangat kanca guru!
Penulis : M. Siryi Zamil
*Ditulis untuk memenuhi Tugas Kuliah "Profesi Keguruan" semester 7 Open University - Jember